Penetapan istilah Kapitil sebagai kosakata baru oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) sebelumnya sempat memicu perbincangan luas di media sosial. Kata tersebut diperkenalkan sebagai pasangan dari “kapital”, yakni untuk merujuk pada penulisan huruf kecil.
(Sumber: detikedu)
Belum reda perbincangan tersebut, warganet kembali dibuat ramai oleh perubahan penulisan nama negara Thailand yang kini disebut Tailan. Isu ini pun mendapat tanggapan resmi dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
BIG menegaskan bahwa penggunaan nama Tailan merupakan bentuk penamaan yang telah disepakati secara resmi dalam dokumen eksonim. Dokumen tersebut disusun melalui kerja sama antara BIG, Badan Bahasa, serta para ahli linguistik dari Universitas Indonesia.
Dokumen eksonim itu memuat pembaruan standar penamaan negara-negara di dunia yang kemudian didaftarkan kepada United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) pada tahun 2025.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan eksonim?
Mengutip laporan detikEdu, Kamis (15/1/2026), eksonim menjadi salah satu aspek penting dalam upaya internasionalisasi bahasa Indonesia. Pemerintah Indonesia sendiri telah meresmikan penggunaan bahasa Indonesia dalam Sidang Umum UNESCO pada 20 November 2023 sebagai langkah strategis menuju pengakuan global.
Dalam kajian berjudul Pembakuan Eksonim sebagai Bagian dari Langkah Strategis Internasionalisasi Bahasa Indonesia karya Umrotun Nida, disebutkan bahwa proses internasionalisasi bahasa membawa konsekuensi tersendiri, terutama di tengah derasnya pengaruh bahasa asing seperti bahasa Inggris. Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam konteks ini adalah penggunaan eksonim.
Menurut KBBI, eksonim adalah nama asing yang digunakan untuk menyebut unsur geografis. Contohnya adalah penggunaan nama Penang untuk menyebut Pulau Pinang di Malaysia.
Sementara itu, UNGEGN mendefinisikan eksonim sebagai penamaan geografis yang digunakan dalam suatu bahasa untuk wilayah yang berada di luar wilayah penutur bahasa tersebut. Penamaan ini biasanya berbeda dari nama resmi atau nama lokal wilayah yang bersangkutan.
Dalam kajian yang sama, disebutkan pula contoh penggunaan eksonim dalam bahasa Indonesia, seperti Belanda untuk the Netherlands, Inggris untuk England, serta Amerika Serikat untuk the United States of America.
Penggunaan eksonim tersebut dinilai mencerminkan kemampuan bahasa Indonesia dalam melakukan adaptasi dan standarisasi istilah internasional. Hal ini sekaligus memperkuat posisi bahasa Indonesia sebagai bahasa yang siap bersaing di tingkat global.
Dokumen eksonim terbaru juga mencatat bahwa Indonesia telah melakukan revisi penamaan negara dan ibu kota dunia sejak 2019. Pembaruan kembali dilakukan pada 2024 dengan melibatkan BIG, Badan Bahasa, para pakar linguistik Universitas Indonesia, serta Kementerian Luar Negeri. Setelah disempurnakan, dokumen tersebut kembali diajukan ke UNGEGN.
Pembaruan dokumen eksonim bertujuan untuk menjamin keseragaman dan ketepatan penamaan negara secara global. Standar ini akan digunakan dalam berbagai kepentingan resmi, seperti dokumen kenegaraan, administrasi pemerintahan, hingga laporan resmi.
Selain itu, nama-nama negara dalam dokumen eksonim juga akan menjadi acuan dalam materi pendidikan, termasuk buku pelajaran, pemberitaan media massa, serta konten media sosial.
Penulis: Nurul Aini Syarifah