Hampir separuh anak di Indonesia yang berusia antara 8 hingga 17 tahun dilaporkan pernah menjadi korban penipuan daring (online) saat menjelajahi internet. Data terbaru yang dirilis oleh Safer Internet Center mencatat bahwa sekitar 46 persen anak dalam rentang usia tersebut pernah mengalami penipuan online, seperti ditarik ke dalam jebakan transaksi palsu atau informasi yang menyesatkan di dunia maya.
Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, mengatakan fenomena ini menunjukkan bahwa ruang digital tak selalu aman bagi anak-anak meskipun terlihat menarik dan penuh peluang bagi mereka. “Anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap penipuan dan risiko lainnya di dunia maya,” ujar Meutya dalam sebuah pernyataan resmi.
Menurut data publikasi pemerintah, hampir 50 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun, sehingga prevalensi penipuan yang dialami kelompok ini menjadi perhatian serius.
Kondisi ini mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang bertujuan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Regulasi ini mengatur kewajiban platform digital untuk menerapkan sistem pengawasan, pembatasan akses terhadap fitur berisiko, serta pengelolaan akun anak yang lebih ketat.
Meski demikian, Meutya menegaskan bahwa peran orang tua sangat krusial dalam mendampingi dan mengawasi aktivitas digital anak-anak. Ia menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah dan platform digital, tetapi sangat bergantung pada keterlibatan aktif keluarga di rumah.
Para ahli dan pelaku literasi digital juga mengimbau agar anak-anak dibekali dengan pengetahuan tentang tanda-tanda penipuan online, termasuk modus-modus umum penipuan seperti tawaran hadiah palsu, situs belanja palsu, atau permintaan data pribadi yang mencurigakan. Peningkatan literasi digital dipercaya bisa membantu anak-anak lebih waspada sebelum menjadi korban penipuan.
Kasus penipuan online sendiri bukan hanya dialami oleh anak-anak. Laporan yang diterima lembaga anti-penipuan menunjukkan lonjakan aduan penipuan digital dari segala usia, termasuk transaksi belanja online palsu dan fake call. Data Otoritas Jasa Keuangan juga menunjukkan ribuan kasus penipuan digital yang merugikan masyarakat secara finansial selama periode terakhir.
Penipuan daring telah menjadi tantangan serius di era digital, mengingat semakin banyak anak-anak yang mengakses internet untuk belajar, bermain, dan berinteraksi sosial. Dengan angka yang cukup tinggi, banyak pihak berharap kolaborasi antara orang tua, sekolah, pemerintah, dan platform digital dapat menekan risiko ancaman penipuan daring bagi generasi muda Indonesia.
Penulis: Nashwa Aulia Firdaini

Tidak ada komentar:
Posting Komentar