Proses panjang ini dimulai dari wacana pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO. Hal yang menjadi pendorong terjadinya wacana pengusulan itu adalah karena UNESCO mendorong penghargaan kepada keberagaman bahasa serta terdapat aturan dalam tata tertib Sidang Umum UNESCO. Kemudian, Indonesia secara resmi mengirimkan proposal pengajuan pada tanggal 29 Maret 2023 melalui Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (OINB) Kementrian Luar Negeri.
Usulan ini akhirnya disetujui dalam Sidang Dewan Eksekutif UNESCO yang dilaksanakan pada Mei 2023 untuk diagendakan dalam Sidang Umum UNESCO ke-42. Usulan ini dipresentasikan pada tanggal 8 November 2023 oleh Delegasi Indonesia di hadapan Legal Committee UNESCO. Kemudian, pada tanggal 20 November 2023, bahasa Indonesia secara resmi ditetapkan ketika Sidang Pleno UNESCO sebagai bahasa resmi ke-10 Sidang Umum UNESCO.
Abdul Mu'ti dalam Pernyataan Nasional Indonesia menyampaikan bahwa bahasa Indonesia adalah jembatan kesatuan di dalam negeri dan sekarang menjadi jembatan pengetahuan antarbangsa. Selain itu, Abdul Mu'ti juga menegaskan bahwa penggunaan bahasa Indonesia di UNESCO bukan hanya sekedar pengakuan dan kehormatan linguistik, tetapi juga merupakan representasi nilai kemanusiaan dan persatuan yang diusung oleh bangsa Indonesia (Sumber: kemendikdasmen).
Kini, bahasa Indonesia tidak hanya menjadi bahasa kebangsaan tetapi juga menjadi bahasa dunia yang mempersatukan dan menghubungkan manusia walaupun berbeda negara. Hal ini juga menjadi bukti kuatnya diplomasi budaya Indonesia.
Penulis: Asti Novita

Tidak ada komentar:
Posting Komentar